BELOPA— Reskrim Polres Luwu mengamankan seorang kakek berinisial ST (72) tahun warga Dusun Salu Nase, Desa Buntu Nanna, Kecamatan Ponrang, dengan tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang disertai dengan kekerasan atau ancaman.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan, persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada tahun 2021 lalu dan baru terungkap pada 25 Agustus 2022 lalu.
“ST menyetubuhi korban DP (7) tahun sebanyak satu kali di rumahnya yang berada di Dusun Salu Nase, Desa Buntu Nanna, Kecamatan Ponrang,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Rabu (23/11/2022).
“Kejadian ini terungkap setelah Sifa, salah seorang tante korban datang berkunjung ke rumahnya, dan saat itu Sifa menceritakan kepada ibu korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh ST,” tambah AKP Muh. Saleh.
Begitu mendapatkan pengakuan dari korban dimana telah disetubuhi oleh ST , keluarga DP melaporkan kejadian yang menimpa DP di Mapolres Luwu pada 1 September 2022 lalu.
“Kekerasan seksual yang menimpa korban DP ini dibuktikan dengan adanya hasil visum refertum. Sementara tersangka ST sudah ditahan sejak 22 November 200 di Rumah Tahanan Tahti Polres Luwu,” kunci Muh. Saleh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ST akan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dnegan ancaman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (fit)