PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Andika (34) diringkus polisi saat akan mengambil sabu yang dia pesan di Jalan KHM. Razak, tepatnya depan lorong SMAN 5 Palopo, Kamis (9/4/2020).
Dia diamankan berkat laporan dari warga yang sering melihat transaksi narkoba di daerah itu. Warga Jalan Andi Tenriadjeng itu tak dapat berkutik saat petugas menangkapnya.
“Pelaku memesan sabu itu dari seseorang yang menyimpannya di bawah pohon. Mereka sudah janjian menyimpan barang tersebut di situ,” tutur Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Saat digeledah polisi berhasil menemukan sabu seberat 5,14 gram. Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan pembungkus rokok tempat menyimpan sabu dan sebuah handphone iPhone X.
Saat ini polisi sedang memburu pemasok barang haram itu kepada Andika. Sementara pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo.
“Terhadap terduga pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun,” pungkasnya. (liq)