Makassar- Terdakwa Etik Binti Mallo (manatan Kepala Desa Rante Balla) divonis 4 tahun penjara. Vonis itu ditetapkan dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi yang digelar pada Senin (08/12) kemarin di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (09/12/2025).
Sidang putusan itu juga dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman. “Iya benar, vonisnya 4 tahun kurungan penjara,” singkatnya.
Sidang putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, Ketua Majelis, Jhonicol Richard Frans Sine, Hakim Anggota Muhammad Khalid Ali, dan Sharizal Lubis. Sementara Jaksa Penuntut Umum yaitu Budhi Utomo.
Dalam putusan persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa, pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU Tipidkor Jo Pasal 65 KUHP.
Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan, dengan ketentuan dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Etik.
Ketiga, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, Majelis Hakim menetapkan barnag bukti sesuai berkas perkara, dan terakhir, membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Setelah pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang Tipidkor pada Rabu (12/11) JPU Kejaksaan Negeri Luwu menuntut terdakwa Etik dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Saat itu, jaksa menyebut bahwa Etik telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurursan dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Perbuatan itu menurut Jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 65 KUHP. (*)











