Sidang Sengketa Pilkada Palopo, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Temukan Nama Ijazah Trisal Tahir

Hakim MK, Saldi Isra saat meminta keterangan Kepala Suku Dinas Jakarta Utara, Henny Nurhayani. Saldi membandingkan dua ijazah berbeda yang dikeluarkan di tahun yang sama.

JAKARTA — Sidang  sengketa pilkada Palopo digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/2/2025). Sidang dengan menghadirkan pihak lain dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang dalam mengeluarkan ijazah paket C.

Kepala Suku Dinas Jakarta Utara dihadiri Henny Nurhayani dan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin hadir dalam sidang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim MK, Henny Nurhayani menegaskan bahwa dari 50 orang peserta ujian yang diusulkan oleh PKBM Yusha pada tahun 2016, tidak ada nama Trisal Tahir.

” Kami tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha 2016,” tegasnya. Henny juga menegaskan bahwa dirinya tidak menemukan ijazah atas nama Trisal Tahir. ” Tidak ada nama Trisal. Ini adalah arsip digital di Suku Dinas,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin mengatakan pada tahun 2016, yang berhak mengeluarkan ijazah adalah Suku Dinas Pendidikan. Bukan sekolah. ” Ijazah ditulis oleh Tim yang dibentuk Dinas Pendidikan. Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah atau menulis ijazah,” katanya lagi.

Majelis Hakim MK yang bertanya kepada Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson soal daftar usulan sekolah, mengaku tidak paham. ” Saya tidak paham soal itu pak Hakim,” kata Bonar. Ia juga mengaku tidak paham mengapa ada perbedaan tulisan antara dua ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dan Suku Dinas Pendidikan.

Setelah bertanya ke Pejabat Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan, Hakim Saldi Isra langsung menutup sidang. ” Kami sudah mendapatkan bukti-bukti. Kami akan mendudukan perkara ini dengan benar untuk keputusan hakim,” katanya. Sidang tersebut berlangsung singkat, hanya 36 menit.

Sidang tersebut menjadi sidang akhir, di mana MK akan segera memutus perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang. (*)



Pos terkait