LUWU- Silent action Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, belum genap satu bulan menjabat, Muhandas Uliem menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggeledah dua kantor Dinas lingkup pemerintah Kabupaten Luwu, Rabu (03/12/2025).
Penggeledahan dua OPD yang dimasuk yaitu Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kantor Dinas Sosial, kali ini Muhandas Uliem memberikan warning kepada OPD-OPD lainnya.
“Sejak awal menjabat sebagai Kajari Luwu, saya telah mencium indikasi korupsi di sejumlah OPD Pemkab Luwu, dua diantaranya sudah digeledah. Untuk instansi lain, tunggu tanggal mainnya,” ungkap Kajari Luwu, Muhandas Uliem.
“Saat ini sudah ada beberapa temuan-temuan penting yang satu-persatu akan diungkap,” tambahnya.
Kurang dari sebulan usai melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Luwu pada 17 November 2025 terkait dugaan penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong yang menyeret nama SPB, saat ini kasus itu memasuki tahap penyidikan dan secara bergilir mantan aparat desa kembali memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Luwu.
“Iya, sudah tahap penyidikan, dan masih pendalaman. Yang jelasnya seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” kata Kasi Intel Kejari Luwu.
Sebelumnya diberitakan, dalam kurung waktu 10 hari dalam sebulan, Kejari Luwu melakukan penggeledahan di dua kantor Dinas lingkup Pemkab Luwu.
Penggeledahan pertama (17/11) Tim Penyidik Pidsus Kejari Luwu menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat penggeledahan, tim penyidik menemukan beberapa dokumen serta bukti pendukung terkait dugaan penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Kasus dugaan penyalahgunaan aset itu menyeret nama mantan Kepala Desa Rante Balla yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Luwu berinisial SPB.
Penggeledahan kedua yaitu Kantor Dinas Sosial pada 27 November 2025 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Bantuan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020.
Saat penggeledahan di Kantor Dinas Sosial, Tim Penyidik Pidsus Kejari Luwu kembali menemukan dokumen yang dinilai penting dan relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana BPNT. (*)










