LUWU- Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Luwu diterbitkan, NPID tersebut merupakan penerbitan ketiga kalinya melalui Perbub Kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa.
Ketua Dewan Pakar Apdesi Sulsel/Pembina PPDI Kab.Luwu, Andi Muhammad Arfan Basmin mengatakan, di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu merupakan daerah ketiga yang menerbitkan NIPD.
“Alhamdulillah ini penerbitan NIPD ketiga, dan melalui kebijakan Perbub, kenaikan Siltap tidak hanya diberikan kepada Kepala Desa, tetapi semua aparat desa, staf, kepala dusun hingga BPD desa juga mendapatkan kenaikan siltap,” katanya, Rabu (07/02/2024).
Sebagai Pembina kepala desa, lanjut Arfan, saya mengucapkan selamat, dan dengan diterbitkannya NIPD untuk perangkat desa serta kenaikan siltap dapat termotivasi mengambil langkah untuk perubahan signifikan dalam membangun sebuah keberlanjutan pembangunan desa dan daerah.
“Semua ini tidak lepas dari perjuangan kita semua, bekerjasama dengan baik secara organisasi PPDI APDESI dengan pimpinan exekutif sebagai leading sektor yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan dalam hal ini perbub,” ungkapnya.
Buat saya pribadi, kata Arfan, ini merupakan langkah kecil melakukan pencegahan dan memaksimalkan kineja para kepala desa besertaa perangkatnya.
“Kedepannya kita berharap, semua desa di Kabupaten Luwu dapat lebih produktif lagi, makmur serta inovatif,” ucapnya.
“Saya juga berharap semua kepala desa beserta perangkatnya selalu mengingat untuk menyisihkan sebagian yang merka dapatkan, sebab semua yang allah berikan ada hak orang lain didalamnya,” tutupnya. (fit)B