Sindikat Curanmor Dibongkar Polres Palopo, 11 Motor Diamankan Polisi

PALOPO – Angkat topi untuk Sat Reskrim Polres Palopo. Mereka berhasil membongkar sindikat pencurian bermotor (Curanmor) yang dilakukan sejak 2017.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas saat menggelar konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin (27/7/2020) pagi. Perwira dua melati itu mengatakan modus pelaku ialah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor mereka.

Bacaan Lainnya

“Dua pelaku berhasil kami amankan masing-masing berinisial AK (21) dan AL (22). Keduanya warga Desa Lampuara Kec. Bua Ponrang Kab. Luwu,” jelas AKBP Alfian Nurnas.

Sindikat curanmor itu terbongkar setelah polisi melakukan pengembangan terhadap warga binaan Lapas Palopo, HT dan IZ yang merupakan penadah motor curian. Dari keterangan kedua napi itu, polisi kemudian berhasil membongkar sindikat curanmor tersebut.

“Saat ini 11 motor telah kami amankan sebagai barang bukti. 11 motor ini mereka jual di Luwu Timur dengan harga Rp 1 juta per unit,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

“Bagi masyarakat yang merasa kecurian sepeda motor sejak tahun 2017, silahkan cek di Mapolres Palopo. Saat ini sudah ada tujuh pemilik motor yang melapor. Sisanya, sementara kami tunggu,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait