PALOPO — Jajaran Polsek Wara berhasil mengungkap sindikat pencuri tabung di 13 warung di Kota Palopo, Minggu (19/04/2020) sekitar pukul 22.10 WITA malam.
Keempat pelaku yang diamankan adalah DA (21) warga Jl Sungai Cerekang, SY (14) warga Jl Meranti, RI (16) warga Jl Lasaktia serta TA (21) beralamat di Jl Mungkajang. Dari empat pelaku, dua diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak 50 tabung jenis 3 kg. ” Pengakuan pelaku, tabung itu dicuri dari 13 warung yang ada di Kota Palopo,” kata Panit Reskrim Polres Wara, Ipda Andi Akbar.
Andi Akbar mengungkapkan, saat menerima laporan dari pemilik warung yang kehilangan tabung, pihaknya melakukan penyelidikan.
Diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku adalah DA. Ia ditangkap di rumahnya. Kepada polisi, DA mengaku telah melakukan pencurian tabung bersama tiga orang rekannya. ” Selain tabung, pelaku juga mencuri rokok di warung yang dibongkar,” kata Akbar.
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti tabung yang telah dijual oleh para pelaku. (liq)