BELOPA — PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) kini tengah melakukan pembangunan pelabuhan di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Pelabuhan tersebut sebagai tempat bongkar muat smelter milik perusahaan. Pembangunannya disoal kalangan DPRD Luwu lantaran ditengarai belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Guna menyikapi hal itu, rencanya, Kamis (19/12/2019) besok, Komisi III DPRD Luwu akan memanggil manajemen perusahaan yang bernaung di bawah bendera Kalla Grup itu untuk melakukan klarifikasi.
” Besok kita menggelar rapat dengar pendapat dengan PT BMS. Kita ingin memperjelas, apakah perusahaan itu sudah mengantongi izin membangun pelabuhan atau tidak,” kata Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Rabu (18/12/2019).
Rusli mengatakan, setiap perusahaan yang beroperasi di Luwu harus mengantongi izin dari dinas terkait. ” DPRD tidak punya hak untuk menghentikan atau mengeksekusi. Kita hanya memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Kalau memang belum mengantongi izin, kita minta untuk melengkapinya sebelum beroperasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Wahyudin membenarkan bahwa PT BMS memang belum mengantongi izin dari dinasnya. ” Kami juga tak tahu menahu soal pembangunan pelabuhan itu. Pihak perusahaan tidak koordinasi dengan kami,” katanya.
Manager Site Plan PT BMS, Zulkarnain, mengakui untuk saat ini pihak perusahaan tengah melakukan penimbunan untuk akses ke laut. Dia berdalih, lokasi untuk membangun pelabuhan merupakan tanah milik perusahaan.
” Lokasinya milik perusahaan dan telah memiliki Hak Guna Bangunan,” tegasnya. Sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Bukit Harapan dan Desa Karang-Karangan menggelar unjukrasa di DPRD Luwu agar PT BMS menghentikan aktivitasnya. (fit)