Soroti Galian C Tak Berizin, Ketua DPRD Kutim : Rugi Kita, Tidak Ada Pajak

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.

KUTIM – Maraknya aktivitas ilegal galian C di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni.

Kondisi ini seolah diabaikan lantaran kebutuhan galian C juga cukup tinggi. Bahkan, proyek pemerintah pun menggunakan galian C yang belum diketahui legal atau ilegal.

Bacaan Lainnya

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memang sedang menjalankan beberapa proyek. Seperti peningkatan jalan dan pembangunan dengan menggunakan APBD. Dalam pengerjaan proyek tersebut, menggunakan material galian C.

“Jika melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan. Tapi hal ini seharusnya tidak kita benarkan,” kata Joni kepada media beberapa waktu lalu.

Meski demikian, aktivitas ilegal galian C tumbuh subur seiring kebutuhan. “Contohnya begini, yang tadi jalannya rusak parah betul dan mau nggak mau kita harus lewat galian C dulu, karena mau langsung di cor kan gak bisa,” ujarnya.

Walaupun begitu, Joni tak lantas pasrah. Dia berusaha agar para pengusaha yang bergerak di galian C itu mengurus izin di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia menilai, saat ini galian C banyak yang belum jelas izinnya. Lantaran, pengurusannya dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga, banyak galian C yang dicurigai ilegal.

“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” terangnya.

Joni mengatakan, belum diketahui berapa galian C yang memiliki izin. Sebab, beberapa kali dia bertanya kepada pengusaha, namun alasan mereka sedang mengurus izin.

“Mereka bilangnya sudah mengurus, tapi nggak tau selama ini,” ungkap Joni.

Joni juga mengungkapkan pendapatan dari retribusi galian C. Politisi PPP itu mengungkapkan, nilai retribusinya kecil. “Ada tapi kecil sekali,” bebernya.

Walaupun begitu, Joni menilai para pengusaha itu tetap harus membayar retribusi. Sebab, jika tidak, mereka tak memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah.

“Kita sebenarnya yang dirugikan kalo mereka nggak ada ijinnya, seandainya ada ijinnya pasti kan ada pajaknya,” imbuhnya.

“Kami harap mereka sadar dan mengurus izin. Sebab, mereka juga punya kewajiban dalam pembangunan Kutai Timur,” pungkas Joni. (adv)

Pos terkait