PALOPO — DPRD kota Palopo telah menggelar rapat paripurna penetapan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Sabtu (30/11/2019) malam sesuai batas wakyu yang telah ditentukan.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD, Nurhaenih didampingi wakilnya, Abdul Salam, Irvan Majid. Hadir juga sejumlah anggota DPRD. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir walikota, HM Judas Amir besera wakilnya, Rahmat Masri Bandaso dan sejumlah kepala OPD.
Laporan hasil pembahasan APBD disampaikan oleh anggota Banggar, Nureny. Dalam kesempatan itu, APBD kota Palopo ditetapkan sebesar Rp1,006,012,489,608. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp. 1,106,452,239,608.
APBD Tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp100,439,750,000, namun akan ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp103,381,125,000, yang diterima dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.
“Dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, maka Badan Anggaran DPRD Kota Palopo mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020 telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya,” kat Nureny dalam lpornny. (asm)
Pendapatan Daerah pada APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020 Rp. 1,006,012,489,608,- yang terdiri dari :
1 Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 189,592,384,308,- yang terdiri dari :
- Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp. 35,647,700,000,-
- Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp. 10,443,967,200,-
- Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 7,500,000,000,- dan
- lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 136,000,717,108,-
2 Dana Perimbangan sebesar Rp. 734,654,757,000,- yang terdiri dari :
- Dana Transfer Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak sebesar Rp. 15,320,569,000,-
- Transfer Dana Alokasi Umum Sebesar Rp. 549,105,917,000,- dan
- Dana Transfer Dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 170,228,271,000,-.
3 Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 81,765,348,300,-, yang terdiri dari ;
- Penerimaan dari pendapatan hibah sebesar Rp. 19,177,800,000,-
- Pendapatan dari Dana Bagi hasil pajak dari Provinsi sebesar Rp. 48,475,555,100,-
- Pendapatan dari Dana Penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp. 7,970,110,000,- dan
- penerimaan dari bantuan keuangan dari Provinsi sebesar Rp. 6,141,883,200,-.
Belanja Daerah sebesar Rp. 1,106,452,239,608,- yang terdiri dari :
– Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp. 443.005.503.376,-
– Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp. 663.446.736.232,-.
• Sehingga pada Rancangan APBD Kota Palopo Tahun 2020 mengalami Defisit sebesar Rp. 100,439,750,000,- yang akan
ditutupi dengan Pembiayaan Daerah, yang mana Pembiayaan Daerah terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 103,381,125,000,- yang diterima dari estimasi sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun Lalu, dan
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah Sebesar Rp. 2,941,375,000,- yang dianggarkan untuk Pembayaran Pokok Utang.
- Pembiayaan NETTO Sebesar Rp. 100,439,750,000,- yang digunakan untuk menutupi Defisit.