Surat Edaran Bupati Luwu : Salat Idul Fitri tak Dibolehkan di Lapangan

BELOPA — Bupati Luwu, Basmin Mattayang, mengeluarkan surat edaran, Senin (18/05/2020). Edaran tersebut ditujukan kepada, camat, kepala desa, lurah yang ada di Kabupaten Luwu.

Edaran ini terkait pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini berdasarkan edaran Menteri Agama RI tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

Ada dua hal yang disampaikan Bupati Luwu dalam edaran tersebut. Pertama, takbiran lebaran dilaksanakan di masjid atau rumah dengan maksimal diikuti lima orang.

Kedua, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid, mushallah, maupun tanah lapang. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Keputusan ini diambil di tengah pandemi Covid-19. Diketahui, hingga saat ini jumlah warga yang positif Covid-19 di Kabupaten Luwu sebanyak 20 kasus. (fit)



Pos terkait