Syahbandar Larang Mancing Ikan di Area Tanjung Ringgit Palopo

PALOPO — Sejumlah nelayan di kota Palopo mengadu ke komisi III DPRD Palopo, Jumat (20/12/2019).

Itu karena pihak Syahbandar melarang warga untuk memancing ikan di kawasan tanjung ringgit.

Bacaan Lainnya

Selain dilarang memancing ikan, Syahbandar juga melarang perahu yang sandar di area tersebut.

Komisi III memfasilitasi nelayan dan Syahbandar di ruang komisi. Pertemuan dipimpin sekretaris Komisi, Andi Herman Wahidin didampingi rekannya, Darmawati dan Bogi Harto. Dari Syahbandar diwakili Taufan.

Syahbandar menegaskan bahwa sesuai aturan, warga tidak dibenarkan memancing ikan di kawasan tanjung ringgit. Begitupun dengar parkir perahu, juga dilarang.

Setelah melalui perbincangan, pihak Syahbandar mengeluarkan kebijakan. Warga dibolehkan memancing ikan di area tanjung ringgit dari pagi hingga sore hari. Malamnya, tidak dibolehkan lagi.

Begitupun dengan parkir perahu. Syahbandar membolehkan parkir perahu dengan batas waktu maksimal 2 jam. (asm)

Pos terkait