LUWU- Tahap akhir penyelesaian kompensasi lahan PT Masmindo Dwi Area saat ini difokuskan didua desa. Dua desa yang dimaksud yakni Ranteballa dan Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
External Relations Manager Masmindo Yudhi Purwandi, mengatakan, pada periode Oktober hingga November 2023 mendatang, perusahaan menargetkan proses pembersihan lahan untuk persiapan konstruksi fasilitas tambang disejumlah lahan yang sudah mendapatkan konpensasi.
“Untuk proses pembersihan lahan ini, perusahaaan tentunya terus berkoordinasi dengan Tim Satgas Percepatanb Investasi Kabupaten Luwu, dan kami mendapatkan sejumlah arahan untuk mengambil langkah-langkah strategis dan semua arahan itu telah perusajaan lakukan,” katanya, Sabtu (07/10/2023).
Yudhi melanjutkan, Masmindo sebagai perusahaan pertambangan, wajib menyelesaikan ha katas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
“Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 175 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan,” ucapnya.
“Total target kompensasi lahan Masmindo saat ini sekitar 1.434 hektar atau 10% dari luas Kontrak Karya Masmindo yaitu 14.390 ha. dan lebih dari 980 ha telah berhasil dikompensasi oleh Perusahaan,” tambah Yudhi.
Sementara, lanjut Yudhi, sekitar 307,6 ha teridentifikasi masih berada dalam pengelolaan warga masyarakat, dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut bersama Masmindo.
“Namun sekitar 181,2 ha teridentifikasi merupakan tanah negara bebas dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat tidak dikelola atau tidak digarap,” bebernya.
Temuan tentang adanya tanah negara bebas ini ,berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan secara langsung ke lapangan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada Juli 2023 lalu.
“Serta menyusul banyaknya klaim dan pengajuan dari masyarakat atas kepemilikan sejumlah tanah. Ajuan warga ini tentunya tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bapenda Luwu untuk penerbitan SPPT-PBB, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan kompensasi dari Masmindo,” tegas Yudhi.
“Kecuali jika pihak yang mengajukan dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang dimaksud dalam bentuk sertifikat hak milik, dan tentunuya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” terang External Relations Manager.
Saat Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu melakukan sosialisasi kepada perwakilan pemilik lahan di Camp Awak Mas Masmindo, pada 31 Mei 2023 lalu, menjelaskan bahwa di dalam wilayah Kontrak Karya Masmindo terdapat sejumlah areal yang berstatus “tanah negara”, yaitu tanah yang tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini disampaikan agar masyarakat bisa memahami agar dikemusian hari tidak berhadapan dengan hukum yang disebabkan oleh hal tersebut.
“Sesuai instruksi Satgas, sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat tentang hal ini juga sudah dilakukan sejak 2 Oktober 2023 oleh pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terkait dan akan terus berlanjut, baik untuk kejelasan informasi publik maupun untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Warga masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan di wilayah konsesi Masmindo, khususnya di wilayah-wilayah yang sudah teridentifikasi sebagai tanah negara bebas,” terang Yudhi.
Yudhi juga menjekaskan, bahwa sejumlah peralatan tambang Masmindo sudah siap diangkut untuk dapat memulai tahapan pembangunan dan penambangan.
“Untuk itu kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungan terkait percepatan dan kelancaran proses mobilisasi dan konstruksi tambang. Hal ini akan terkait erat dengan upaya Perusahaan dalam mendorong pengembangan investasi di Luwu, dan sekaligus mengalirkan sejumlah besar manfaat bagi warga masyarakat di sekitar wilayah kerjanya,” tutupnya. (rls/fit)