Luwu Utara – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI dengan nomor 0644/PM/K1/06/2022 tentang Instruksi Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bawaslu Luwu Utara menggelar apel siaga pengawasan Pemilu 2024. Apel siaga dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin.
Kegiatan ini digelar di Halaman Kantor Bawaslu Luwu Utara, Selasa (14/6/2022), dan diikuti oleh Anggota dan Koordinator Sekretariat serta Staf Bawaslu Luwu Utara.
“Apel siaga yang digelar hari ini untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat khususnya di Luwu Utara bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai,” kata Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin dalam keterangannya, Selasa (14/06/2022).
Selain itu dalam amanatnya, Muhajir menyampaikan bahwa ke depan Bawaslu akan mengedepankan pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran di lapangan.
“Maka dari itu, saya mengajak kepada jajaran sekretariat untuk menciptakan strategi pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu,” ujar Muhajirin
Sebagai informasi bahwa usai apel pagi, jajaran sekretariat kemudian mengikuti apel serentak Bawaslu seluruh Indonesia yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting.
Berikut tahapan Pemilu 2024
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (Rls)