BELOPA— Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 pasal 27 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Luwu menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III Periode September Tahun 2022. Hal ini dilakukan karena tahapan Pemilihan Umum 2024 sudah berjalan, sehingga data pemilih sudah akan mulai disiapkan dan disampaikan kepada Partai Politik sebagai peserta pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Luwu , Hasan Sufyan, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan rakor secara resmi. Pada kesembatan itu ia mengatakan, proses pemutahiran data Berkelanjutan ini menurut Hasan dilakukan mulai tahun 2020 yang lalu dengan menggunakan beberapa elemen data yang telah disiapkan sehingga menjadi data Pemilih Berkelanjutan.
“Jadi setiap bulan kami melakukan rekapitulasi terkait data-data yang masuk dan dilakukan validasi kembali untuk memastikan bahwa data-data tersebut valid setelah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil terkait dengan kebenaran data pemilih tersebut,” katanya, Kamis (15/09/2022).
Sementara, kordinator divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sadly Aqsha, memberikan penjelasan terkait pengelolaan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang selama ini dilaksanakan,.
“Jadi perlu kami laporkan sebagai pertanggung jawaban kami terhadap tugas-tugas kami yang telah diamanatkan oleh undang-undang no. 7 tahun 2017 terkait dengan data pemilih bahwa kami wajib memelihara dan menjaga data pemilih tersebut dan dimutakhirkan secara berkelanjutan, tentu selama 31 bulan sejak maret tahun 2020 hingga September 2022 kami terus melakukan berbagai cara untuk menjadikan data pemilih ini mutakhir, akurat dan berkualitas, tentu bukan pekerjaan yang mudah bagi kami tanpa bantuan dari stakeholder terkait” jelas Adly.
“Perlu kami laporkan sebagai pertanggung jawaban terhadap tugas-tugas kami yang telah diamanatkan oleh undang-undang no. 7 tahun 2017 terkait dengan data pemilih bahwa kami wajib memelihara dan menjaga data pemilih tersebut dan dimutakhirkan secara berkelanjutan, tentu selama 31 bulan sejak maret tahun 2020 hingga September 2022 kami terus melakukan berbagai cara untuk menjadikan data pemilih ini mutakhir, akurat dan berkualitas, tentu bukan pekerjaan yang mudah bagi kami tanpa bantuan dari stakeholder terkait,” terangnya.
Adly juga menyampaikan bahwa laporan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaporkan sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi KPU dalam hal pelaporan terkait informasi data pemilih berkelanjutan.
“Data pemilih berkelanjutan pada angka 258.977, dapat dilaporkan bahwa data yang dimutakhirkan dari tahun 2020 sampai tahun 2022 ini adalah bersumber dari data penmilih tetap terakhir yaitu DPT pemilu tahun 2019 yang dahulu ditetapkan berjumlah 255.825, ada beberapa perubahan dan updating data sehingga saat ini berjumlah sebanyak 258.977.
“Kami juga ingin melaporkan terkait data-data yang diturunkan hasil sinkronisasi antara KPU RI dan kemendagri dengan kategori data tidak padan yaitu data yang tidak didapatkan padanannya pada data Dukcapil, yang kedua kategori meninggal dunia dan yang ketiga yaitu data ganda, kami juga sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penelitian terkait data-data tersebut, sehingga dapat kami laporkan hasil tindak lanjutnya” ucap Adly.
Laporannya sebagai berikut :
- Data tidak padan berjumlah 15.107 ada dalam data pemilih berkelanjutan (DPB) sejumlah 15.091 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 11 pemilih yang kami tindak lanjuti yaitu 912 , memenuhi syarat (MS) ada 82, tidak memenuhi syarat (TMS) 501 dan ubah data 329.
- Data meninggal dunia berjumlah 3.227 ada dalam data pemilih berkelanjutan (DPB) 3.223 dan yang TMS 4 orang, yang kami tindak lanjut 1.408 dari hasil pengecekan didesa ditemukan masih MS 22 dan TMS 1.386.
- Data ganda rangking 1 berjumlah 8.877 ada dalam DPB 4.529 dan dikabupaten lain 4348, kemudian data ganda rangking 2,3, 4 berjumlah 8.984 ada pada DPB 4.573 dikabupaten lain 4.410, yang kami tindak lanjuti berdasarkan pengecekan dan penelusuran dilapangan yaitu data ganda rangking 1 berjumlah 1.187 MS 536 dan TMS 651 sedangkan data ganda rangking 2,3,4 berjumlah 902 MS 460 dan TMS 442.
“Jadi kami sementara ini masih melakukan proses pengecekan dan penelitian kedesa, terkait data-data tersebut, dan perlu dipahami bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan berakhir bulan September ini dan bulan Oktober kita akan memasuki tahapan penyusunan data pemilih untuk pemilu 2024, nanti akan turun data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang biasa disingkat DP4 yang berasal dari Kemendagri” terang Adly.
Beberapa stakeholder mempertanyakan terkait perbedaan data antara Disdukcapil kabupaten Luwu dengan KPU Kab. Luwu, jumlah yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sejumlah 253.133 sedangkan data DPB pada KPU Kab. Luwu 258.977.
“Perbedaan dan selisih ini sebenarnya harus dipahami bahwa data pemilih berkelanjutan kami bukan hanya berasal dari data perekaman saja akan tetapi ada juga pemilih pindah datang yang masuk pada kabupaten Luwu, dan perlu diketahui bahwa masih ada data meninggal dunia yang kami jelaskan di awal tadi ada sekitar 3 ribuan nah kalo ini semua sudah tidak memenuhi syarat pasti akan kami keluarkan dari data kami, dan juga data yang tidak padan sekira 15 ribuan tersebut kalo itu TMSnya ada 10 ribuan bisa berkurang banyak data pemilih kami”, terang Adly.
Adly menyampaikan bahwa, inilah pentingnya rapat koordinasi ini dilakukan agar kami mendapatkan masukan-masukan serta dapat menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Ini, dan kami berharap bahwa kedepan kami akan memasuki tahapan penyusunan data pemilih untuk pemilu 2024.
“Harapan kami agar kami dapat dibantu dalam rangka proses penyusunan data pemilih untuk pemilu 2024” tutup Adly. (*)