PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo mengamankan MR (16) di rumahnya, Jalan Sungai Rongkong, Jumat (31/1/2020) malam. Dia diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap Ali Yunus (19). Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo itu dianiaya dengan menggunakan badik di kampusnya.
Permasalahannya sepele. Korban yang saat itu bakar ikan bersama teman-temannya mengabaikan pelaku saat dia meminta ikan bakar. Tersinggung dengan sikap korban, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan itu pulang untuk mengambil badik miliknya.
“Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali. Luka tusuk itu berada di perut dan pelipis korban. Untung saja, korban masih bisa diselamatkan setelah dibawa ke Rumah Sakit (RS),” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
Setelah mendapat laporan dari kerabat korban, Polres Palopo langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serangkaian penyidikan dan penyelidikan pun dilakukan. “Setelah kami mendapat laporan bahwa pelaku berada di rumahnya, kami langsung menuju kesana. Saat diamankan MR mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. “Pelaku kami kenakan pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (liq)