Tak Kapok Jual Sabu di Palopo, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi

PALOPO – Seakan tak pernah kapok merasakan dinginnya lantai penjara, TP (41) warga Kel. Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo kembali diamankan polisi. Residivis kasus narkoba itu dibekuk polisi lantaran kembali menjadi bandar sabu.

Pria yang tak memiliki pekerjaan ini diamankan di kediamannya. Kasat Narkoba, AKP Zainuddin mengatakan aktivitas TP terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan tingkah pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pelaku adalah mantan narapidana kasus narkoba. Dia bebas tahun 2018 lalu,” ungkap AKP Zainuddin.

“Barang bukti yang kami amankan empat sachet sabu dengan berat 3,10 gram, dua kaca pirex, satu sendok sabu, 15 sachet bening yang masih kosong, bukti transfer dan sebuah handphone,” jelasnya.

Perwira tiga balok itu menjelaskan, menurut pengakuan pelaku sabu tersebut akan dijual untuk wilayah Kota Palopo. “Dia menjual barang haram itu kepada pelanggannya yang ada di Palopo,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo. Polisi juga sedang mencari pemasok zat psikotropika itu kepada TP. (liq)

Pos terkait