JAKARTA — Sikap Presiden RI, Jokowi tak menerbitkan Perpu KPK dinilai sebuah isyarat untuk memperlemah pemberantasan korupsi.
Demikian diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
“Sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi itu indikasi kuat bahwa Pak Jokowi tidak mendukung pemberantasan korupsi,” kata Bivitri.
Bivitri menjelaskan, mantan walikota Solo itu bukan sekadar menolak Perppu. Jokowi dinilainya diduga tidak ingin memperkuat pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti saat Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) untuk revisi UU 30/2002 tentang KPK.
“Ingat ketika itu sampai ribuan guru besar kampus mengingatkan Jokowi, ‘pak ini salah keliru’ dari segi prosedur, jadi jangan dikeluarkan, potensi dampaknya juga buruk,” imbuhnya.
Saat itu, kata Bivitri, para pakar juga membuat tembusan kepada Mensesneg, Pratikno agar Perpres jangan dikeluarkan. Tetapi, tetap tidak mendapat sambutan baik. (asm)