BELOPA— Risman alias Ale (27) diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu setelah 5 bulan menjadi buronan dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu hamil dan pencabulan pada 6 November 2022 lalu.
“Ale, pelaku pemerkosa ibu hamil itu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Luwu di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kebun di Dusun Lapokko, Desa Telleseng, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo setelah melarikan diri dan menjadi buron pada Jumat 14 April 2022 Malam,” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Senin (17/04/2023).
Hal ini merupakan buah dari ketekunan dan keuletan rekan-rekan penyidik Sat Reskrim. Sebelumnya saya keluarkan perintah tegas dan jelas terhadap pelaku hingga tuntas dan diberikan hukuman berat.
“Setelah diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban lainnya yaitu RA pada Desember 2021 silam di rumah korban di Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan,” terang Kapolres Luwu.
“Motifnya sama, pelaku mengancam korban RA dengan sebilah parang dan mengatakan, ‘Kalau teriak saya bunuh kau!’, setelah mengancam, pelaku kemudian menyetubuhi korban RA,” tambah Arisandi.
Sebelum diamankan oleh Sat Reskrim Polres Luwu, Risman alias Ale sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Saat petugas memberikan peringatan, palaku tidak menghiraukan sehingga petugas memberikan peringatan dengan menembak kedua betis pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu, dan akan dijerat dengan ketentuan tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tutup AKBP Aridandi. (fit)