BELOPA— Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend. Listyo Sigit dengan tegas memberikan perintah kepada Kadiv Propam. Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo S untuk memberikan pidana kemudian Pemecatan Secara Tidak Terhormat (PTDH) kepada Bripka IS yang terlibat kasus narkotila dan obat-obatan terlarang, Kamis (20/01/2022).
“ Melalui Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo S, Kapolri sudah memberikan perintah untuk menindaklanjuti kasus narkoba yang menjerat IS, salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polres Luwu,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Agoeng Adi Koerniawan.
“ Perintahnya jelas dan tegas, tidak ada kata ampun bagi personil polri yang terlibat narkoba. Hukuman pidana dan PTDH bagi personil yang mencoreng nama baik kepolisian,” tambahnya.
Sementara Kapolres Luwu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Dani Susanto yang beberapa kali dihubumgi belum mau memberikan tanggapan apapun terkait salah satu anggotanya itu.
Diketahui, IS yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu merupakan Kanit Reskrim yang bertugas di Polsek Belopa Polres Luwu, ia tertangkap setelah salah seorang rekannya berinisial SA (warga sipil) lebih dulu diamankan ketika hendak mengambil kiriman paket yang kmudian diketahui berisi narkoba jenis sabu dengan berat 55,76 gram dan inex sebanyak 34 butir. (*/fit)