Tegas! PT Alonzo Pecat Tiga Karyawannya yang Terlibat Narkoba

Empat orang penyalah guna narkoba jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Luwu, Senin 13 Maret 2023. Tiga orang diantaranya karyawan dari PT Amozo dan merupakan rekanan dari PT Masmindo.

LUWU— Tiga karyawan PT Alonzo terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Ketiganya kini berada di Rutan Mapolres Luwu sejak Senin 13 Maret 2023.

Direktur PT Alonzo, Haryanto yang dikonfirmasi membenarkan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu merupakan karyawan dari perusahaan yang ia pimpin.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, tiga orang yang dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Luwu merupakan karyawan di PT Alonzo. Ketiganya merupakan driver LV pada perusahaan kami,” Katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/03/2023).

Sesuai peraturan dari Perusahaan lanjut Haryanto, dan Undang-undang manajement PT Alonzo Tri Mulya telah mengambil tindakan tegas terhadap ketiga driver LV yang dimaksud denngan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

“Perusahaan telah memberikan putusan tegas kepada tiga orang yang dimaksud dengan pemecatan, surat pemecatan juga sudah kami terbitkan,” ucapnya.

“Hal ini kami lakukan sesuai dengan kontrak yang yang telah disepakati, dimana jika melakukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, maka konsekuensi yang haru mereka terima yaitu pemecatan,” terang Haryanto.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Luwu kembali menciduk empat orang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

Tiga dari empat pelaku adalah karyawan PT Alonzo yang merupakan rekanan dari PT Masmindo. Keempat pelaku dibekuk polisi saat hendak pesta sabu di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu pada Senin 13 Maret 2023. Masing-masing pelaku berinisial AK, SA, NIS serta AM. (fit)





Pos terkait