Luwu- Tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu melayangkan sanggahan dan penolakan pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 ke Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu.
Honorer itu menolak hasil pengumuman seleksi PPPK yang dilakukan oleh BKPSDM Luwu pada 30 Juni 2025 di portal resmi https://bkpsdm.luwukab.go.id/.
Dimana BKPSDM Luwu meloloskan Widyastuti Purnamasari pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama di UPT Puskesmas Ponrang. Tenaga honorer yang menolak pengumuman itu diketahui bernama Akhsanil Fitri Mahardi.
Akhsanil dan beberapa rekan sesama tenaga honorer di UPT Puskesmas Ponrang merasa dirugikan dengan pengumuman tersebut.
“Regulasi tidak diberlakukan kesemua peserta. Hal itu terbukti dengan lulusnya seorang peserta dan dinyatakan memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di SINONA yang merupakan database Non ASN lingkup Pemkab Luwu,” katanya.
“SINONA ini kan digunakan untuk mengelola manajemen pegawai non ASN, daan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes kompetensi PPPK tahap II ini tidak terdaftar di SINONA dan database BKN sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pelamar,” tambahnya seraya berkata “Jika regulasi tidak diberlakukan pada tahap II ini, seharusnya kami juga bisa mengikuti seleksi,”.
Dari penulusuran awak media, Widyastuti Purnamasari merupakan tenaga honorer di Unit Transfusi Darah (UTD) RS Batara Guru Belopa, hal itu juga dibernarkan oleh Kepala UPT Puskesmas Ponrang.
“Sebelumnya honor di UTD RS Batara Guru, dan melamar untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap II dengan jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama di PKM Ponrang dan dinyatakan lulus,” katanya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman yang dikonfirmasi membenarkan adanya sanggahan dan penolahan pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi PPPK Tahap II.
“Iya benar, kami menerima sanggahan terhadap peserta yang lulus dan tidak terdaftar di aplikasi SINONA. Sanggahan atau aduan itu kami terima pada Senin 7 Juli 2025,” katanya.
“Terkait sanggahan pengumuman hasil akhir seleksi PPPK itu segera akan kami tindaklanjuti,” tutupnya. (Ach)