JAKARTA – Komedian Tri Retno Prayudati atau akrab disapa Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dilansir dari Sindonews, sidang vonis pasangan suami istri ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo membacakan putusannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Nunung dan suaminya. Adapun Nunung dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Terdakwa (Nunung) dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi,” katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Adapun vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, Nunung pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur guna menyembuhkan penyakit ketergantungannya itu pada narkoba.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Nunung dan suaminya pun dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. (*)
Sumber : Sindonews