LUWU- Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus menyatakan tiga terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesoa (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggran 2022 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, Selasa (21/10/2025).
Atas tindakan merugikan keuangan negera itu, ketiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Andi Rachmat Malluru, Aswar, dan Sukiman Sitma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Mengutip dari laman Facebook Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, terdakwa Andi Rachamt Malluru dan Aswar dalam persidangan tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.100 Juta Rupiah subs 2 bulan.
Sementara terdakwa lainnya yakni Sukirman Sitma dalam persidangan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dukurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.50 Juta Rupiah subs 1 bulan. (*)