DaerahHeadlineHukum dan KriminalSulsel

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Luwu Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun dan Denda 100 Juta Rupiah

29
×

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Luwu Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun dan Denda 100 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga ketiganya dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang dilekar pada Senin, 20 Oktober 2025.

LUWU- Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus menyatakan tiga terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesoa (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggran 2022 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, Selasa (21/10/2025).

Atas tindakan merugikan keuangan negera itu, ketiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Andi Rachmat Malluru, Aswar, dan Sukiman Sitma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Mengutip dari laman Facebook Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, terdakwa Andi Rachamt Malluru dan Aswar dalam persidangan tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.100 Juta Rupiah subs 2 bulan.

Sementara terdakwa lainnya yakni Sukirman Sitma dalam persidangan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dukurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.50 Juta Rupiah subs 1 bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *