PALOPO — Bisnis narkoba jenis Sabu memang menggiurkan. Makanya, banyak yang yang nyambi untuk menjual barang haram itu.
Kamis (19/12/2019) sekitar 23.00 Wita, Satuan Narkoba Polres Palopo, menangkap Darling alias Bara, warga Jl Tenriajeng, Palopo.
Buruh angkut di Tempat Pelelangan Ikan ( TPI) Palopo itu ditangkap dengan 5 sachet sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengungkapkan penangkapan pelaku berkat laporan dari masyarakat.
” Saat dilakukan penyelidikan, tersangka langsung diringkus di Jl Andi Tadda,” katanya, Jumat (20/12/2019).
Pelaku kata dia sudah mengakui bahwa paket sabu yang diamankan darinya akan dijual di kota Palopo.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo. (adn)