Makassar – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sulsel menggelar unjuk rasa di Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Review terkait Persyaratan Usia Minimum Cawapres dalam UU Pemilu Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (16/10/2023)
Andi, salah satu jenderal lapangan dalam aksi unjuk rasa ini, mengungkapkan bahwa gugatan terhadap usia minimum calon wakil presiden (Cawapres) dalam UU Pemilu adalah upaya untuk memuluskan jalan bagi salah satu pihak yang ingin memegang kekuasaan dalam jangka waktu yang lebih lama.

“Kami yakin bahwa judicial review yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan agenda dari salah satu politisi atau pejabat yang berusaha memastikan bahwa anaknya dapat menjadi cawapres,” ungkap Andi dalam orasinya.
Oleh karena itu, Pemuda Sulawesi Selatan dengan tegas menolak rencana tersebut dan bersikeras pada batas usia yang telah ditentukan, yaitu 40 tahun. Mereka khawatir bahwa politik dinasti bisa menghambat persaingan politik, karena anggota keluarga tertentu mendominasi jabatan-jabatan penting.
“Politik dinasti dapat menyebabkan keterbatasan persaingan politik karena anggota keluarga tertentu mendominasi jabatan-jabatan penting. Hal ini mengurangi peluang bagi individu yang kompeten namun tidak berasal dari keluarga politik untuk ikut serta dalam politik,” jelas Andi.
Selama unjuk rasa, selain membakar ban, para pengunjuk rasa juga membakar kendaraan Becak Motor (Bentor) di lokasi unjuk rasa sebagai tindakan protes terhadap judicial review yang mereka anggap berpotensi membuka pintu bagi politik dinasti. (*)