Terkait Alat Berat Dinas Perikanan, Kades Tallang Bulawang Mengaku Material yang Dikeruk di Bantaran Sungai Digunakan untuk Menimbun Jalan

Alat berat milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang digunakan untuk mengeruk pasir dan batu di bantaran sungai Bajo secara ilegal sempat disembunyikan dibalik pohon pisang. (Ft/Ist)

BELOPA— Terkait alat berat excavator Dinas Perikanan yang sebelum kedapatan mengeruk pasir dan batu di bantaran sungai Bajo yang diduga ilegal, sebelumnya mengerjakan saluran irigasi sawah di Desa Talallang Bulawang atas permintaan Hadra yang merupakan Kepala Desa setempat.

“Awalnya alat berat itu saya minta di Dinas DPMD, kemudian melalui Kadis DPMD, Bustam mengarahkan ke anaknya bernama Mining agar alat berat yang saya minta diturunkan untuk mengerjakan saluran irigasi sawah di desa Tallang Bulawang,” kata Hadra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (09/08/2022).

Bacaan Lainnya

“Saya sama sekali tidak tahu jika alat berat itu milik Dinas Perikanan atau bukan, karena saya meminta bantuan melalui Dinas DPMD,” terangnya.

Hadra menambahkan, selama mengerjakan irigasi sawah, alat berat yang dimaksud memang sempat rusak, namun setelah diperbaiki, alat berat tersebut kembali berfungsi.

“Memang sempat rusak, namun kembali berfungsi dan menyelesaikan saluran irigasi sawah setelah diperbaiki,” ucapnya.

“Setelah menyelesaikan saluran irigasi, alat berat itu dibawah menuju sungai. Menurut informasi dari Mining, anak Kadis DPMD alat berat itu memang ia gunakan untuk mengambil material sebanyak dua truk di Sungai, dan material itu digunakan untuk menimbun jalan di depan pasar Bajo,”  ungkap Hadra.

Sebelumnya, alat berat milik Dinas Perikanan itu kedapan sedang mengeruk pasir dan batu di bantaran sungai Bajo selama tiga hari secara ilegal, saat dikonfirmasi, operator excavator itu mengaku ia diperintahkan untuk melakukan normalisasi aliran sungai, sementara ka Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu, ia membantah adanya perintah untuk normalisai aliran sungai di lokasi yang dimaksud.

“Sejak tahun 2021 hingga kini kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait normalisasi sungai di wilayah Bajo dan kalau izin penambangan itu kewenangan Provinsi,” kata Kabid Perizinan, Hasriadi. (fit)

Pos terkait