BELOPA—Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDP Kabupatebn Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait menjamurnya toko modern yanag tersebar di Luwu. RDP yang digelar pada Rabu 7 September 2022 kemarin itu menghadirkan DPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, Dinas UMKM, Satpol PP, Kabag Hukum serta beberapa orang dari pihak took modern.
Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaiman Ishak saat dikonfiemasi mengatakan, menjamurnya toko modern ini sudah meresahkan pedagang kecil atau pelaku UMKM Lokal. Banyak pedagang kecil yang sudah gulung tikar karena adanya pembangunan toko modern di dekat bahkan di samping toko-toko kecil milik warga lokal” ucapnya.
“Sebenarnya, tidak ada masalah toko modern itu berdiri di Luwu hanya saja perlu diatur, dan salah satu fungsi toko modern ini dibangun untuk memacu pertumbuhan ekonomi, namun bisa saja menjadi boomerang bagi daerah jika tidak diatur letak atau jaraknya,” katanya, Kamis (08/09/2022).
“Sejauh ini, sudah banyak kios kecil milik pelaku UMKM lokal yang terpaksa tutup akibat tidak diaturnya dengan baik pendirian toko modern ini,” tambah Sulaiman.
Saat RDP berlangsung kemarin, legislator Partai Golkar, Ruddin Sibutu juga mengatakan hal senada, ia beranggapan bahwa pendirian took modern di Kabupaten Luwu perlu diatur dengan tegas. Pemerintah sat ini tengah gencar melakukan pemulihan ekonomi yang disebabkan pandemi covid-19.
“Pelaku UMKM lokal apalagi kios-kios kecil milik warga itu tidak boleh diredupkan apalagi kalau sampai dimatikan yang disebabkan karena menjamurnya toko modern. Hal itu sudah terjadi di daerah saya di Walmas (Walenrang-Lamasi) di Tanete ada 3 kios milik warga lokal yang selama ini terbuka namun perlahan redup dan 2 kios sekarang itu sudah tutup, yang satunya masih buka karena agen BRILink tapi tetap saja jualan dalam kiosnya sudah tidak laku lagi,” ungkapnya.
“Saya tidak melarang pendirian toko modern, tapi pendiriannya itu harus dibatasi dan diatur agar pelaku UMKM lokal juga bisa berkembang,” geram cetus Ruddin Sibutu.
Dalam pertemuan itu terungkap jika sejumlah minimarket yang telah beroperasi di kabupaten Luwu, hingga saat ini belum melengkapi izin.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Luwu yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa sejak Januari 2022 dinas PUPR Luwu belum mengeluarkan satupun izin persetujuan pembangunan gedung.
“Kalau kami dari Dinas PUPR Luwu, izin yang diberikan ke kami yakni izin Persetujuan Pembangunan Gedung, sampai saat ini belum ada satupun izin persetujuan gedung yang kami keluarkan sejak Januari,” ujar Irfan dalam pertemuan itu.
rfan menambahkan jika menjamurnya minimarket di Kabupaten Luwu sebenarnya bisa dibatasi. “Kami bisa membentengi, bukan berarti terbitnya OSS kita bisa berusaha sebab ada hal lainnya yang yang harus dipenuhi” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PTSP, Rahmat Andi Parana dalam pertemuan itu menjelaskan soal mekanisme pengajuan izin dimana pihak minimarket mengurus izin tersebut secara online.
“Amanat undang-undang cipta kerja mengamanatkan pemberian kemudahan bagi pelaku usaha, terkait maraknya usaha minimarket ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah pusat karena sistem OSS yang bisa dilakukan siapa saja,” ujar Kabid Perizinan
Untuk tahun ini sendiri sebanyak 12 minimarket yang mengajukan permohonan.
Terkait perizinan sendiri dibenarkan oleh perwakilan Indomart Marsel “Kami mengajukan izin ke PTSP untuk diarahkan mendaftar melalui OSS, untuk Indomart sendiri jumlahnya ada 25 unit,” jelasnya.
Setelah mendengar masukan berbagai pihak, rapat tersebut menyimpulkan akan melakukan peninjauan kesejumlah minimarket yang ada di Kabupaten Luwu.
“Kesimpulannya bagi yang melanggar akan kita tutup, sementara yang sudah beroperasi akan kita arahkan untuk bisa mengakomodir usaha dari pelaku umkm lokal,” ujar ketua Komisi II, Sulaiman ishak. (*)