DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Terkait Penerapan Pasal 80 Ayat 1 Terhadap Tersangka Kades Seppong, Kapolres Luwu: “Kategori Penganiayaan Sesuai dengan Pasal yang Dipersangkakan”

19
×

Terkait Penerapan Pasal 80 Ayat 1 Terhadap Tersangka Kades Seppong, Kapolres Luwu: “Kategori Penganiayaan Sesuai dengan Pasal yang Dipersangkakan”

Sebarkan artikel ini
Kiri: Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu. Kanan: Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma. (ft/dok)

Luwu- Terkait pasal yang diterapkan oleh Satreskrim Polres Luwu kepada tersangka oknum Kepala Desa Sepapong, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pendibu menyebut penerapan pasal berdasarkan hasil gelar perkara.

“Kasus ini sudah pernah dilaksanakan gelar perkara, baik itu di Polres Luwu maupun di Polda Sulsel.,” kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, Kamis (16/10/2025).

Saat ditanya kategori penganiayaan ringan atau berat, Kapolres Luwu menjawab bahwa kategori pengenaniayaan yang dilakukan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan.

“Jadi Pasal yang terapkan itu sudah sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, dan penerapan pasal ini sudah berdasarkan hasil gelar perkara, bukan Kapolres ataupun penyediki yang menentukan,” ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menjelaskan, bahwa penyidik Polres Luwu menetapkan pasal berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang sah.

“Alat bukti dan hasil penyidikan sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dan pasal yang digunakan saat ini masih bersifat sementa atau dapat berubah mengikuti perkembangan alat bukti, termasuk hasil visum dan otopsi,” terangnya.

“Penerapan pasal saat ini juga bukan bentuk peringanan hukuman, melainkan bagian dari prosedur hukum yang wajib mengikuti fakta yang terverifikasi secara ilmiah dan yuridis,” tambah AKP Jody Dharma.

Kasat Reskrim juga menegaskan, bahwa dalam penyedikan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.

Terpisah, Kuasa Hukum keluarga korban penganiayaan, Muhammad Fajrin beberapa waktu lalu mengkritisi penerapan pasal yang dipersangkakan oleh pihak Reskrim Polres Luwu terhadap tersangka penganiayaan, Irwan Sultan.

“Pasal yang persangkakan kepada oknum Kades Seppong, Irwan Sultan ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan penganiayaan kepada anak dari klien saya hingga menjadi menyebabkan kematian,” katanya.

Pasal yang persangkakan kepada tersangka lanjut Muhammad Fajrin, yaitu Pasal 80 Ayat 1, Jo Pasal 79 Ayat 1, Jo Pasal 351 Ayat 1 dimana pasal hanya berlaku untuk tindakan penganiayaan atau kekerasan ringan.

“Penganiayaan ringan itu seperti adanya luka memar atau luka lainnya yang tidak mengakibatkan kemantian, sementara setelah dua hari dianiaya di IGD Rumah Sakit Batara Guru oleh oknum Kades, korban Rifqillah meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurut Dia, pasal yang harusnya diterapkan pada kasus ini, yaitu Pasal 80 Ayat 3, Jo Pasal 79 Ayat 3, dan Jo Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Atau jika diperlukan adanya Pasal tentang Perencanaan Penganiayaan yang ditetapkan kepada tersangka. Selain itu, klien saya juga mempertanyakan alat bukti yang hingga hari ini belum pernah diperlihatkan oleh penyidik diantaranya yaitu hasil visum dan otopsi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *