Terkait Tambang Emas Ilegal di Latimojong, Kapolres Luwu: Kami Sudah Memberikan Himbaun Untuk Menghentikan Aktivitas Penambangan

Lokasi penamabangan emas diduga ilegal di sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

LUWU— Sudah sering diberi teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, namun nyatanya tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong hingga kini masih terus beroperasi.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi yang dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa pihaknya saat ini secara persuasife sedang melakukan upaya-upaya terkait kehadiran tambang emas ilegal di bantaran sungai suso.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah himbau untuk menghentikan aktivitasnya. Nanti teman-teman Polres akan cek kembali ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap himbauan petugas,” katanya, Minggu (29/01/2023).

Arisandi melanjutkan, tambang emas ilegal yang di Desa Kadundung itu sudah melakukan pengajuan peta untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Jadi menunggu ketetapan dari kementerian terkait, baru setelah itu bisa mengajukan perijinan,” katanya.

Meski sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas penambangan, faktanya, di lokasi yang dimaksud, para penambang itu masih saja menggali menggunakan alat berat excavator di bantaran sungai Suso.

Dari informasi yang dihimpun, DPRD Provinsi Sulsel sudah beberapa kali melakukan koordinasi ke instansi terkait akan keberadaan tambang emas ilegal itu, dan hasilnya, tambang yang dimaksud memang ilegal, bahkan nama dan alamat perusahaan yang melakukan penambangan di lokasi itu hingga kini keberadaannya tidak jelas.

Menurut warga setempat, alat berat excavator yang melakukan pengerukan kini bertamba, yang sebelumnya hanya 1 hingga 2 unit, kini bertambah menjadi sekitar 10 unit.

Bahkan, lubang galian yang awalnya hanya berada di 1 titik, kini bertambah hingga 7 titik. Sementara limbah dari proses pemurnian emas itu dibuang ke sungai.

Beberapa waktu lalu, ratusan masyarakat desa Kadundung yang tergabung dalam aliansi Amukan Masyarakat Sungai Suso (Amass) berunjukrasa sambil membakar ban bekas di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.

Dalam aksi unjukrasa itu, Amass mempertanyakan dan meminta pemerintah setempat untuk mengambil tindakan tegas terkait maraknya aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di desa Kadundung. Tak hanya itu, mereka juga menilai pihak kepolisian, khususnya Polres Luwu belum mengambil  tindakan tegas terkait akvitivitas tambang emas diduga ilegal. (*)



Pos terkait