PALOPO – Buntut kematian satuan pengamanan (Satpam) kejaksaan Negeri Palopo, Abdul Aziz pihak Polres Kota Palopo hadirkan Walikota Palopo, HM. Judas Amir, Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda), Annas Boceng dan Dandim 1403 Sawerigading, Letkol Inf Apriadi Nidjo, Sabtu (23/7/2022).
Kehadiran pihak tersebut upaya menjaga kondusifitas Kota Palopo setelah adanya pengrusakan gedung kampus Unanda dan Asrama Mahasiswa Luwu Utara.
Rektor Unanda, Annas Boceng mengatakan oknum yang melakukan unjuk rasa di kejaksaan tidak ada kaitannya dengan lembaga kemahasiswaan di internal Unanda. Namun pihaknya juga meminta pihak keamanan untuk menjaga keamanan kampus pasca pengrusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami turut berduka atas kematian satpam kejaksaan, mungkin lebih bagus pihak keamanan menjaga-jaga di kampus kami. Kita berupaya jangan ada lagi yang seperti ini, tolong jangan terlalu cepat menjustifikasi bahwa Universitas yang terlibat, Aliansi yang melakukan itu tidak ada sama sekali kaitannya dengan lembaga kemahasiswaan di Unanda,” katanya saat melakukan konprensi pers di Mapolres Palopo, Sabtu 23 Juli 2022.
“UKM, UKK atau Himpunan Jurusan tidak ada yang terlibat. Pihak yang melakukan itu bukan organisasi yang resmi dari Unanda,” lanjut Annas.
Lebih lanjut, Annas menjelaskan pihaknya melakukan perhitungan kerugian yang dialami Unanda setelah dirusak oleh orang tidak dikenal dan akan melakukan upaya hukum.
“Bagian perlengkapan sementara melakukan pemeriksaan kerusakan kampus. Terkait jalur hukum nanti setelah pihak internal Unanda melakukan pemeriksaan kerusakan,” tandasnya.
Selain itu di sela-sela konprensi pers, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa menjelaskan terkait pengrusakan yang terjadi di asrama mahasiswa Luwu Utara pihak pemda akan menutup sementara waktu hingga kondisi benar-benar kondusif.
“Asrama mahasiswa yang mengalami pengrusakan itu merupakan aset pemda jadi kami tutup sementara waktu dan kami telah melarang mahasiswa untuk tinggal sementara,” jelasnya.
Sekedar diketahui pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa di kejaksaan beberapa waktu lalu yang mengakibatkan pihak satpam dijatuhi pagar roboh yang berujung kematian.
“Semua tersangka adalah mahasiswa 9 orang di tahan di rutan polres Palopo. Kami melakukan pengejaran 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial AD dan KI,” tandas, kasat reskrim, IPTU, Akhmad Risal.
Menurut nya pasal yang di sangkakan pasal 170 ayat 3, pasal 358, 359 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. (*)