LUWU- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, temukan adanya keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap II dari 12 desa yang ada di Kabupaten Luwu, Jumat (21/11/2025).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu mengatakan, keterlambatan yang dimasuk sebenarnya hanya pengembalian terkait LPJ yang sebelumnya telah disampaikan.
“Sebenarnya sejumlah desa sebelumnya telah menyampaikan LPJ Dana Desa, namun karena belum lengkap seperti ada lembaran yang belum dibubuhi stempel atau belum ditandatangani, jadi dikembalikan untuk kemudian diserahkan kembali ke kami,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Untuk LPJ Dana Desa, lanjut Kabid Pemdes, dilaporkan melalui aplikasi Siskeudes, sehingga menyebabkan beberapa desa menemui hambatan dan kendala.
“Hambatan yang kerap ditemui oleh beberapa desa yaitu kendala geografi yang menyebabkan desa kesulitan mengakses jaringan internet serta kurangnya peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya Kepala Urusan Keuangan atau bendahara desa dalam penggunaan aplikasi Siskeudes. Ini pula yang menyebabkan kesulitan teknis sehingga proses penyelesaian LPJ membutuhkan waktu lebih lama,” terangnya.
Temuan itu tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Sulsel No.34.B/LHP/XIX.MKS/05/2025. (*)










