HeadlineHukum dan Kriminal

Terlibat Jaringan Peredaran Sabu dan Ineks, Anggota Polsek Belopa Diringkus

327
×

Terlibat Jaringan Peredaran Sabu dan Ineks, Anggota Polsek Belopa Diringkus

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku yang diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu.

BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan dua orang pada Sabtu, 15 Januari lalu. Keduanya adalah Bripka IS (37) dan SA (46). Irwan diketahui merupakan anggota Polsek Belopa. Sementara SA seorang wiraswasta beralamat di Jl Opu Tosappaile, Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama pelaku yang diamankan. Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Kurniawan, dikutip dari sulsel.herald.id, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya bernama AM .

Disebutkan bahwa akan ada paket kiriman sabu ke dari luar kota dengan tujuan ke Belopa. Satuan Narkoba Polres Luwu kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jl. Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.

Setelah paket sampai, pelaku SA kemudian mengambil barang. Petugas yang sudah berjaga lalu menangkapnya. Setelah diinterogasi, SA mengakui bahwa dirinya hanya disuruh oleh temannya, IS untuk mengambil paket itu.

Polisi kemudian menangkap Bripka IS di rumahnya. IS mengaku bahwa barang tersebut adalah milik AP, narapidana di Lapas Kelas II A Palopo. Kedua pelaku bersama barang buktinya, segera dibawa ke kantor Polres Luwu, guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan SA berupa 2 bungkusan plastik berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil Ekstasy warna merah (Ineks), satu buah dos paket pengiriman J&T dengan nomor resi JD0158792893, 2 lembar kertas aluminium foil (pembungkus pasta gigi Pepsodent dan kemasan permen), satu buah dos pasta gigi merek Pepsodent, 1 buah pasta gigi merek Pepsodent yang terbagi dua (tempat Sabu), 9 lembar pembungkus permen merek Alpenliebe dan aluminium foil (tempat pil Ekstas/Inex), 1 lembar pembungkus besar permen merek Alpenliebe (tempat Ekstasi/Inex), 19 biji permen merek Alpenliebe, 1 unit HP android merek OPPO warna gold serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam.

Sementara dari Bripka IS diamankan satu unit HP android merek OPPO warna putih . Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Agoeng menegaskan, pelaku yang merupakan oknum polisi, akan ditindak tegas. Jika pidana terbukti, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Tidak ada toleransi dengan narkoba,” tegasnya. (*/adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *