PALOPO – Hendra (22) pelaku begal sadis di Palopo berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Wara, Senin, (23/12/2019). Dia diringkus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Kel. Rampoang, Kec. Bara.
Dari pengakuan pelaku, dia masih tercatat sebagai tahanan Lapas Palopo. Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pelaku telah divonis tiga tahun atas kasus pembunuhan di Kab. Luwu tahun 2018 lalu.
“Pelaku telah menjalani masa tahanan satu tahun enam bulan. Saat melakukan aksinya, dia mendapat asimilasi, atau izin bekerja di luar,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Hendra juga tercatat pernah mendekam di hotel prodeo atas kasus pencurian tahun 2016 lalu. “Kami juga sedang memburu rekan pelaku. Dia telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Jl DR Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Tinmalasari dan seorang rekannya, menjadi korban begal di sekitar Jl Manannungeng, Palopo, Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 14.00 wita.
Saat berboncengan menuju ke Pasar Sentral tiba-tiba dari samping kiri, dua pengendara motor menarik handphone dan kerudung korban.
“Keduanya jatuh dari motor setelah ditarik pelaku. Kasihan, ponakanku terseret dan luka-luka. Beruntung tidak ada kendaraan dari belakang,” kata Mahniar Kasim, tante korban.
Karena menderita luka serius, keduanya dilarikan ke RS Siti Madyang Palopo. Tinmalasari menderita luka di siku sedangkan rekannya di sekitar wajah.
Mahniar menyatakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib. “Kami berharap pelaku secepatnya ditangkap,” katanya. (liq)