Terus Bertambah, Tersangka Pengrusakan Mushollah Al-Hidayah Jadi 6 Orang

MINAHASA UTARA – Polisi terus memburu tersangka pengrusakan Musholla Al-Hidayah di Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara. Hingga saat ini jumlah tersangka pengrusakan menjadi enam orang.

Dilansir ritmee.co.id dari SINDOnews, sebelumnya sudah 3 orang tersangka yang ditahan di Polda Sulut. Kini bertambah lagi 3 orang yang diperiksa di Polres Minahasa Utara. Dengan demikian total tersangka menjadi 6 orang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau menjelaskan, hingga saat ini motif pelaku masih dalam pengembangan. Saat ini masih di Dirkimhum Polda Sulut yang memimpin langsung pemeriksaan.

“Jadi masih dalam pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini di Polda tersangka 3 orang sementara di Polres Minahasa Utara ada 3 orang yang mana itu kejadian kemarin sore ketika ada kunjungan jamaah dari Masjid Diponegoro. 3 orang itu masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Minahasa Utara dan akan diserahkan ke Dirkimhum hari ini,” ujarnya di lokasi bangunan Musala Alhidayah, Jumat (31/1/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan terkait adanya 3 orang yang sudah diamankan sejak Kamis (30/1/2020).

“Polda Sulut dengan Polres Minahasa Utara sudah membentuk tim gabungan khususnya dalam penanganan kasus perusakan balai pertemuan (Musala Alhidayah) di perumahan Griya Agape seperti yang kita saksikan di belakang kita” ujarnya.

Saat ini kata dia, proses penanganannya sejauh ini sudah mengamankan ada 3 orang. “Yang pertama sesuai dengan perannya pelaku provokator yang kami duga yang memprovokasi massa sehingga melakukan kasus perusakan. Sedangkan yang 2 lagi perannya tentu turut serta dalam hal ini membantu untuk melakukan terjadinya pengrusakan tersebut,” jelasnya.

Abraham menjelaskan, untuk ketiganya saat ini sudah diamankan di Polda Sulut dalam penanganan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulut. Terkait pasal yang akan dikenakan, kata dia, para tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP junto pasal 406 KUHP dan subsider pasal 55 dan 56 KUHP. Hal ini sesuai peran dari yang bersangkutan (tersangka).

“Terkait dengan motif sampai saat ini kami masih mendalami. Dugaan sementara yang terkait dengan tidak adanya perizinan terhadap bangunan balai pertemuan yang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah,” terangnya.

Menurut Abraham, kemungkinan yang menjadi motif dari terjadinya kasus pengerusakan adalah pada saat sebagian warga datang untuk menanyakan terkait dengan perizinan (Musala Alhidayah), pada saat itu terjadi perdebatan dengan pihak warga yang ada di dalam gedung atau balai pertemuan. “Karenanya tidak adanya penjelasan dan tidak adanya perizinan sehingga terjadilah kasus perusakan,” katanya. (*)

Pos terkait