LUWU- Lagi, salah satu kafe di Kabupaten Luwu akan menggelar keramaian dengan menggundang Disc Jockey. Kafe yang akan mengelar keramaian ialah tempat hiburan Billiard Rocksfour diduga belum mengantongi izin usaha, Jumat (31/10/2025).
Terkait belum adanya izin usaha kafe tersebut juga dibenarkan oleh Kadis PTSP Kabupaten Luwu Drs. Muh Rudi.
“Selama ini kami belum pernah mengeluarkan terkait izin usaha Rocksfour tempat hiburan billiard tersebut,” Ungkapnya.
Terpisah, seorang petugas (Reservasi) Rocksfour Biliard & Cafe saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membeberkan bahwa kegiatan Party dengan menghadirkan music DJ yang akan dilaksanakan di pelataran Rocksfourd Biliard Cafe di jalur dua kota Belopa pada Jumat 31 Oktober 2025 malam.
“Kami sudah mengantongi izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Luwu,” singkatnya.
Saat ditanya terkait surat izin usaha dari Rocksfour Biliard & Cafe, pegawai yang dimasuk tidak dapat memberikan keterangan jelas.
Beberapa waktu lalu diberitakan, sejumlah kafe yang berada di Kabupaten Luwu aktif menggelar hiburan dengan mengundang Dj. Bahkan pengunjung yang ingin menikmati hentakan musik Dj mengkonsumsi minuman beralkohol di area kafe.
Informasi yang dihimpun, Polres Luwu dan sejumlah pengelola kafe telah menyepakati untuk tidak menggelar acara atau keramaian dengan mengundang Dj.
Hal itu disepakati pada Agustus 2025 setelah salah satu kafe milik seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Luwu ketahuan membebaskan pengunjung mengkonsumsi minuman keras di area kafe sambil menikmati musik Dj. (*)












