PALOPO—Anak yang menjadi pelaku pengroyokan yang terjadi di sekitar SMP Negeri 7 Palopo tidak dilakukan penahanan.
“Anak yang menjadi pelaku tidak dilakukan penahanan karena orang tuanya menjamin anaknya tidak akan menyulitkan penyidikan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, Selasa (01/11/2022).
Risal menambahkan, bahwa kemarin,anak yg menjadi pelaku pengeroyokan diantar langsung oleh orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk anak dibawah umur, sudah ada undang-undang yang mengatur yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ucapnya.
“Perlakuan terhadap pelaku anak jelas berbeda dengan tersangka yang sudah dewasa, kita juga sementara mengupayakan upaya pendekatan terhadap kedua belah pihak, baik itu pelaku maupun korban untuk berdamai dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice,” tutup Kasat Reskrim Polres Palopo. (fit)