Tiduri Bocah 13 Tahun, Pemuda di Palopo Lebaran di Bui

PALOPO – RN (21) warga Jalan Cakalang, Kota Palopo harus berurusan dengan hukum. Itu lantaran pemuda yang tak memiliki pekerjaan itu meniduri RS, bocah yang masih berumur 13 tahun.

Dia diamankan di kediamannya, Jumat (22/5/2020) malam. Kejadian tersebut bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya dan dibawa ke salah satu kos di Jalan Ahmad Razak. Menurut pengakuan korban, di kos tersebut dia disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.

Bacaan Lainnya

“RN kami amankan di rumahnya. Saat diamankan dia mengakui perbuatannya. Hanya saja, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali, sedang pengakuan korban tiga kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Atas kasus yang menjeratnya itu, dipastikan RN harus rela berlebaran di dalam penjara. “Kasus terus kami dalami serta mencari bukti-bukti tambahan,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait