Tiga Kecamatan di Luwu Bakal Dimekarkan

BELOPA — Komisi I DPRD Luwu menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana pemekaran wilayah kecamatan, Rabu (30/06/2021). Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Nur Alam Tagan.

Rencananya, ada tiga kecamatan yang dimekarkan. Yakni Larompong, Bupon dan Latimojong. ” Pada dasarnya kami setuju pemekaran kecamatan karena ini sudah masuk dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda). Sisa kajian dan teknisnya,” kata legislator asal Partai Nasdem ini.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang perlu diperhatikan dalam pembentukan kecamatan baru yaitu harus memenuhi syarat administrative, tehnis, dan fisik kewilayahan.

Adapun syarat administratif yakni batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 tahun.

Sementara syarat teknisnya yakni jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, aktivitas perekonomian, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

Saat ini, Kabupaten Luwu memiliki 22 kecamatan, 20 kelurahan dan 207 desa. Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Luwu itu juga dihadiri oleh Asisten I, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Camat. (fit)

Pos terkait