BELOPA — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu mengamankan, AS (39) warga Dusun Lowa, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (29/03/2020).
Lelaki bertato ini dilapor telah mencabuli seorang pelajar laki-laki berinisial RO (18). Korban mengaku dipaksa mengisap kemaluan pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa ada dua pelajar laki-laki lainnya yang menjadi korban AS.
Kedua pelajar itu adalah EG (18) dan AN (17). Perbuatan pelaku dilakukan pada September 2019 silam.
Bahkan saat itu, pelaku dan korban bercinta sekaligus atau Three In One. Pelaku dan korban saling bergantian memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus.
” Korban mengaku diancam oleh pelaku sehingga menuruti perintahnya,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku dirinya pernah mendapat perlakuan yang sama saat masih kecil. ” Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Faisal Syam. (fit)