Luwu- Tiga orang warga yang dilapolrkan ke Mapolre Luwu oleh Kepala Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan karena menuntut transparansi Dana Desa masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma saat dikonfirmasi terkait laporan kepala Desa yang dimaksud.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan Kades Lampuara terhadap tiga orang warga ini melakukan tindak pidana penghasutan,” katanya, Selasa (11/02/2025).
Penyelidikan yang dilakukan saat ini, kata Jody masih mengambi; keterangan terhadap pelapor maupun saksi-saksi.
“Kami belum pernah mengeluarkan statement apapun terlebih penyataan jika laporan tersebut tidak cukup bukti. Bahkan kami sendiri belum melakukan gelar perkara,” ungakap Kasat Reskrim Polres Luwu.
Sejauh ini lanjut Jody Dharma, penyidik Reskrim telah mengagendakan untuk mengundak pihak terlapor dengan agenda meminta keterangan terkait adanya laporan dari Kepala Desanya.
“Jadi sebatas meminta keterangan dari tiga warga yang dilaporkan ini. Sekali ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” tutup AKP Jody Dharma.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Adam Nasrun melaporkan tiga orang warganya ke Mapolres Luwu. Laporan itu ia layangkan setelah tiga orang warga yang dimaksud menuntu transparansi Dana Desa Lampuara.
Ketiga warga yang dilaporkan itu, sebelumnya mendatangi kantor Desa Lampuara untuk meminta transparansi penggunaan anggaran Dana Desa, namun tidak ditanggapi.
Aksi warga yang meminta transparansi anggaran dana desa ini kemudian menyegel kantor desa sehingga mendapat respon negatif dari Kepala Desa setempat yang berujung pada pelaporan Adam Nasrun ke Polres Luwu.
Adam Nasrun sebagai Kepala Desa merasa warganya telah melakukan tindak pidana penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP. (*)