Luwu- Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial S (32) dan A (35) warga Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan, kedua pria tersebut diamankan pada Minggu 15 September 2024 malam setelah keduanya dilaporkan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Korban bernama Agung. Kronologi kejadiaannya saat korban berkunjung di rumah mertuanya di Desa Tampa dan bertemu dengan pelaku A kemudian terjadi selisih paham,” katanya Selasa (17/09/2024).
Dari selisih paham itulah, lanjut Jody, pelaku A menaruh dendam dengan korban. Setelah berselisih paham, pelaku A kemudian pulang kerumahnya dan mengambil sebilah parang.
“Saat itu pelaku A juga mengajak S yang merupakan sepupu A untuk kembali mendatangi korban di rumah mertuanya. Setelah tiba, pelaku S langsung mencabut parang yang dibawah oleh A,” bebernya.
“S sempat membetak korban dengan pertanyaan namun korban tidak menjawab. Tak digubris oleh korban tiba-tiba mendapat tebasan parang dari S dibagian baru kiri yang mengakibatkan korab menderita luka terbuka,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.
Kedua pelaku, lanjut AKP Jody Dharma, sempat bersembunyi di rumah keluarga mereka di Desa Tampa dan berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu.
“Saat ini kedua pelaku telah diamanakan di Polsek Ponrang beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menebas korban,” tutupnya. (fit)