KUTIM – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang membuka Diklat yang diikuti seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sangkulirang. Diklat itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait tupoksi dan tugas BPD.
Diklat penguatan peran dan kedudukan BPD dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsive tersebut berlangsung di Ruang Venus, Savana Hotel dan Convention, Kota Malang.
Kegiatan itu dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 16 hingga 20 Mei 2024. Kegiatan itupun diapresiasi Kasmidi Bulang.
“Saya atas nama pemerintah sangat mengapresiasi khususnya Kecamatan Sangkulirang, apartur desa dan kepada semua yang telah melaksanakan kegiatan pada hari ini. Terkait dengan penguatan peran dan kedudukan BPD,” ucap Wabup Kasmidi Bulang dalam sambutannya.
Kasmidi Bulang mengatakan kegiatan itu sangat penting, utamanya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi (tupoksi).
“Jangan sampai dengan tidak adanya pemahaman yang seragam atau pemahaman yang sama terkait dengan tupoksinya, menjadi tidak tahu harus berbuat apa,” ucapnya.
Dia mengatakan pertemuan itu diharapkan dapat mensinergikan antara BPD dengan Pemerintah Desa. Selain itu, untuk mencegah perselisihan antara keduanya.
“Mengapa demikian, karena kita adalah bagian dari representatifnya masyarakat. Kepala desa, ya menjalankan tugasnya yang telah diberikan amanah sebagai kepala desa. Begitu juga sebaliknya BPD. Bukan sebagai lawan tanding di lapangan, tetapi bagaimana membangun desa itu,” tegasnya.
Dia menuturkan Kepala Desa menjalankan eksekusinya untuk membangun desa dan BPD sebagai kontrol dan menjadi support pada kegiatan kepala desa.
Lebih lanjut Wabup menyampaikan bahwa Kabupaten Kutim saat ini memiliki APBD yang cukup besar. Pemerintah ingin dengan besarnya APBD tersebut, berbanding lurus dengan pembangunan di semua desa.
“Kita punya 139 desa definitif, 12 desa persiapan dan 2 kelurahan. Itu semua harus kita support dengan APBD yang cukup besar. Alhamdulillah di tahun 2024, telah di sahkan APBD kurang lebih sebesar Rp 9,4 Triliun,” ungkapnya.
Politisi Golkar itu memaparkan, APBD yang besar, Pemkab ingin berbanding lurus dengan pembangunan di tingkat desa. Sebab, yang merasakan itu adalah masyarakat di tingkat desa, bukan Kabupaten secara umum.
“Apa yang menjadi prioritas, dan apa yang harus kita bangun harusnya itu lahir dari saudara-saudara yang ada di tingkat desa. Baik kepala desa maupun BPD, yang menjadi segmen atau penyelenggara kegiatan tersebut,” harapnya.
Untuk diketahui, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD sendiri mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (adv)












