Tipu Korbannya Hingga Belasan Juta di Luwu, 3 Orang Pelaku Jaringan Penipuan Online Ditangkap Polisi

Resmob Polres Luwu di backup Team Monitoring Canter (TMC) Polda Sulsel dan Resmob Polres Sidrab berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan online di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (13/09/2022).

BELOPA— Resmob Polres Luwu di backup Team Monitoring Canter (TMC) Polda Sulsel dan Resmob Polres Sidrab berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan online di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (13/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi 256/IX/2022/Polda Sulsel/Res.Luwu/SPKT pertanggal 9 September 2022. Ketiga tersangka masing-masing berinisial HE (33), HA (27), RI (21) dilaporkana oleh salah satu korbannya bernama Inmar.

Bacaan Lainnya

“Awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik digrup dagang online di beberapa daerah melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” dengan harga murah (Promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA  dan Bank PERMATA  mencapai total sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” katanya.

“Setelah menerima uang dari korban, ternyata pelaku tidak mengirim sepeda listrik pesanan korban kepada, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.425.000,” tambah Jon.

Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan, pelaku yang melakukan penipuan Online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP” merupakan jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian di lakukan kordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian di ketahui identitas masing-masing pelaku, ketiganya warga  Kel. Batulappa, Kec. Watampulu, Kab. Sidrap dan dilakukan penangkapan.

“Modusnya yaitu mencari korban melalui media sosial facebook dengan menawarkan sepeda listrik murah diberbagai grup dagang, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 611.000; (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah), 4  Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1  lembar STNK Sepeda Motor, modus Pelaku adalah mencari korban di Medsos  FB Group Jual Beli Dagang  dengan menawarkan Sepeda listrik murah,” ujarnya.

“Ketiga tersangka kita akan jerat  pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378  KUHP,” tutup AKBP Arisandi. (fit)

Pos terkait