Tolak Tobat, Residivis di Palopo Kembali Mencuri di Empat Lokasi Berbeda

PALOPO – D (21) warga Kota Palopo menolak bertobat. Dia seakan tak kapok mendekam di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, residivis kasus pencurian itu kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Dia diamankan di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sabtu (22/5/2021). “Setelah menerima laporan beberapa korban kami melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Walenrang, Luwu dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasat Reskrim
Polres Palopo AKP A Aris Abubakar.

Bacaan Lainnya

Saat diamankan, dia mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda dan masih wilayah Kota Palopo. Tempat itu antara lain, Perumahan Permata Temmalebba, Lorong Dermawan, Jalan Muh Kasim, dan Jalan Andi Mas Jaya/Gunung Terpedo.

Setelah mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengorek letak barang bukti kejahatan yang dilakukan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit laptop Asus dan satu unit handphone iPhone 7.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Palopo guna proses lebih lanjut dengan dikenakan dugaan tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3 e diancam hukuman penjara selam-lamanya tujuh tahun,” tutup Aris. (liq)

Pos terkait