DaerahHeadlinePemerintahan

Tugas Disnaker Diambil Alih Pojka Bentukan Bupati, DPRD Luwu Pertanyakan SK Pembentukan Tim Pokja

6
×

Tugas Disnaker Diambil Alih Pojka Bentukan Bupati, DPRD Luwu Pertanyakan SK Pembentukan Tim Pokja

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali. (ft/dok)

LUWU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu angkat bicara terkait perekrutan tenaga kerja untuk salah satu perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Latimojong yang tidak lagi melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker).

Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali saat dimitai tanggapan terkait persoalan itu mengatakan bahwa Disnaker di daerah merupakan pelaksana kebijakan pemerintah pusat.

“Dan tentunya kita memahami bersama bahwa fokus Disnaker di daerah yaitu ketenagakerjaan berupa penyediaan informasi tenaga kerja, penempatanm dan pengawasan,” katanya, Jumat (12/12/2025).

Ahmad Gazali juga menjelaskan bahwa, terkait proses perekrutan tenaga kerja untuk perusahaan swasta sepenuhnya merupakan kewenagan dari Disnakertrans.

“Dengan memfasilitasi, mempetemukan, mengawasi, hingga memfasilitasi peningkatan kompetensi pencari kerja dan perusahan. Termasuk penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPKTS), promosi info lowongan, pendataan pencarian kerja, dan memastikan perekrutan sesuai aturan yang berlaku,” terang Ketua DPRD Luwu.

“Jika kemudian ada Pokja yang kemudian bermitra dengan perusahaan, tentu kita harus mempertanyakan terkait mekanisme seperti apa yang diberlakukan oleh Pokja ini saat merekrut tenaga kerja untuk perusahaan swasta, terlebih Pokja ini hanya bekerjasama dengan satu perusahaan yang ada di Luwu, apa mekanismenya sesuai aturan yang berlaku dalam kaitannya dengan undang-undang ketenagakerjaan,” tambahnya.

Menurut Gazli, pihaknya sudah pernah memanggil tim Pokja dan meminta agar Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut diperlihatkan.

“Saat ditindaklanjuti dan kami meminta diperlihatkan SK pembentukannya, agar kami tahu konsiderannya fungsi dan tugasnya seperti apa, namun tidak ada satupun tim Pokja yang mau memperlihatkan SK yang dimasuk,” ungkapnya seraya berkata “Hingga saat ini kami di DPRD Luwu tidak pernah melihat SK pembentukan itu”.

Sebelumnya diberitakan, perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Luwu untuk salah satu perusahaan swasta kini tidak lagi melibatkan Dinas Ketenagakerjaan.

Perekrutan tenaga kerja untuk PT Masmindo Dwi Area itu kini diatur melalui mekanisme Pokja yang dibentuk oleh Patahudding selaku Bupati Luwu yang tertuang dalam SK Bupati Luwu Nomor: 503/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Tidak dilibatkannya Disnakertrans dalam proses perekrutan tenaga kerja itu juga diakui oleh Kepala Disnakertrans, Hasbullah, namun untuk penerbitan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap melalui Disnaker. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *