PALOPO — Unit Reskrim Polres Wara mengamankan OL (42) warga Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Palopo, Kamis (26/08/2021).
Ia ditangkap lantaran dilaporkan melakukan penganiayaan. Korbannya adalah HAS (41) warga Dangerakko.
Korban dihantam gelas pada bagian wajah mengakibatkan luka lebam dan memar pada mata.
Lantaran tak terima korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dihadapan polisi, pelaku mengaku jengkel ke korban.
Itu karena setiap minum ballo di rumahnya, uang korban selalu kurang Rp 20 ribu.
Kanit Reskrim Polres Wara, Iptu Andi Akbar menyatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Maposek Wara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gelas. Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP,” katanya. (adn)