Uang Panai Rp 17 Juta Sudah Diberi Tapi Batal Dinikahi, Pemuda Palopo Laporkan Gadis Asal Walmas

PALOPO — JU (26) warga Jl A Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, melaporkan EL (31) gadis asal Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu ke Polsek Wara Selatan.

JU merasa sakit hati lantaran tertipu. Dia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp 17 juta kepada EL sebagai uang panai untuk persiapan pernikahan. Namun, hari bahagia yang dinanti berakhir luka. Rupanya, pelaku hanya ingin mengambil keuntungan dari niat baik korban.

Bacaan Lainnya

” Perempuan EL sudah kami tahan di Mapolsek setelah menerima laporan dari korban,” kata Kapolsek Wara Selatan, Iptu Marthen SR, Jumat (28/05/2021). Kapolsek menjelaskan, JU dan ER menjalin hubungan melalui media sosial dan tak pernah bertemu. Selama ini, JU bekerja di salah satu perusahaan di Morowali, Sulawesi Tengah.

Keduanya berkenalan sejak awal Januari tahun 2021 melalui media sosial. Akhirnya, keduanya sepakat untuk menikah. Sebagai uang panai, pelaku meminta sejumlah uang ke korban.

” Korban sudah mentransfer uang sebanyak 5 kali ke pelaku. Totalnya, Rp 17 juta. Pelaku menggunakan akun palsu di facebook untuk menipu korban,” kata Kapolsek. Saat waktu pernikahan ditentukan pada Senin (24/05/2021) lalu, pelaku tak datang. Akhirnya, JU melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER dikenakan Pasal ITE 45 A ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU no.11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 378 KUHP. (liq)

Pos terkait