Untuk Beli Sabu, Residivis di Palopo Curi Uang Rp 3 Juta

PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan Irwanto alias Aples di Jalan Yos Sudarao, Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (13/2/2020). Dia diamankan lantaran melakukan pencurian di salah satu toko yang berada di wilayah hukm Polsek Wara.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak toko korban untuk masuk menjalankan aksinya. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Bacaan Lainnya

“Dua hari kami melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan bukti dan keternagan saksi, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat diamankan dia mengakui semua perbuatannya,” jelas Ipda A. Akbar.

Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah. menurut pengakuan pelaku, dia berhasil mengasak beberapa barang korban diantaranya uang tunai Rp 3 juta, enam slop rokok, dan sebuah handphone.

“Hasil dari kejahatannya itu, dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu. Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian handphone dan pembobolan rumah,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait